Kamis, 08 September 2016

HUKUM QURBAN DALAM ISLAM


OLEH : MUBAROK,S.Ag

Hari raya yang kita peringati/kita rayakan setiap tanggal 10 Dzul Hijjah itu disebut Idul Adlha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan/kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.
Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzul Hijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzul Hijjah, dengan ketentuan seekor ternak berupa kambing hanya cukup untuk qurbannya seorang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رواه مسلم
Artinya :
“Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)
Ketentuan lain : menurut sunnah rasul, sebaiknya ternak qurban itu di sembellih sendiri oleh orang yang berqurban jika ia mampu, apabila tidak mampu maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain. Selanjutnya mengenai persyaratan untuk ternak yang disembelih, cara menyembelih, aturan membagi-bagi dagingnya serta hikmah berqurban itu semua sudah sangat jelas bagi kita.
Namun menurut pengamatan penulis, warga nahdliyin yang umumnya awam itu masih perlu diberi penjelasan tentang hukum yang terkait dengan masalah-masalah sampingan seputar pelaksanaan penyembelihan qurban. Masalah-masalah itu antara lain :
     -       Menyembelih qurban untuk orang yang telah meninggal (jawa: ngorbani wong mati);
     -       Mengqadla qurban;
     -       Daging qurban digunakan untuk walimahan;
     -       Perbedaan antara qurban dan aqiqah;
     -       Ternak betina untuk qurban atau aqiqah.

     1.     Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Sebagian umat muslim, ketika menyembelih ternak qurban pada saat Idul Adlha itu ada yang berniat qurban untuk dirinya, untuk isterinya, atau untuk anak-anaknya yang semuanya masih hidup. Namun banyak juga dari mereka yang berniat qurban untuk sanak keluarganya yang sudah meninggal. Untuk masalah ini, masih dipertanyakan tentang sah atau tidaknya.
Sehubungan dengan hal tersebut agar warga kita lebih mantap dalam melaksanakan ibadah qurbannya, perlu diberi penjelasan bahwa memang ada ulama yang mengesahkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal yaitu Imam Rofi’i. Keterangan hukum demikian ini bisa kita fahami dari keterangan kitab Qolyubi juz IV hal. 255 :                                                                        
(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ) ... إلى أن قال: وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ.
Artinya :
“Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak sah juga berqurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat untuk diqurbani. Sementara itu Imam Rafi’i berpendapat boleh dan sah berqurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah”.
2.    Mengqadla Qurban.
Di sebagian daerah kita, sewaktu ada warga muslim yang meninggal dunia dan ahli warisnya mampu, biasanya mereka menyembelih ternak dengan niat shadaqah anil mayit. Ada oknum kiyai atau mbah modin setempat yang memberi saran kepada ahli waris agar ternak yang disembelih pada saat kematian keluarganya itu diniati untuk qurbannya si mayit. Dengan alasan : ini sebagai qurban diqadla’ padahal hari kematiannya bukan pada hari raya Idul Adlha/hari-hari tasyriq.
Sebagaimana disebut di awal bahwa qurban ‘anil mayit walaupun tanpa adanya wasiat adalah sah menurut pendapat Imam Rafi’i, akan tetapi jangan terus langsung difahami bahwa hal tersebut boleh dilakukan setiap saat, walaupun dengan niat mengqadla, karena qurban itu salah satu ibadah yang dikaitkan dengan waktu, yakni Idul Adlha dan hari-hari tasyriq. Sebagaimana yang di sebut dalam kitab Mustashfa juz II hal. 9
(وَلاَ تَقِسْ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى الصَّوْمِ (الْجُمْعَةَ وَلاَ اْلأُضْحِيَّةَ) فَإِنَّهُمَا لاَيُقْضَيَانِ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِمَا.
Artinya :
“Jangan anda mengqiyaskan/menyamakan puasa dengan shalat Jum’at dan penyembelihan qurban, keduanya (Jum’atan dan menyembelih qurban) tidak boleh diqadla’ pada saat-saat yang bukan waktunya”.
Dalam kitab “ats-tsimarul yani’ah” hal. 80 juga disebutkan :
(فَمَنْ ذَبَحَ ضَحِيَّتَهُ قَبْلَ دُخُوْلِ وَقْتِهَا) بِأَنْ لَمْ يَمْضِ مِنَ الطَّلُوْعِ أَقَلُّ مَا يُجْزِئُ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَةِ (لَمْ تَقَعْ ضَحِيَّةً، وَكَذَا مَنْ ذَبَحَهَا بَعْدَ خُرُوْجِ وَقْتِهَا إِلاَّ إِذَا نَذَرَ ضَحِيَّةً مُعَيَّنَةً)

Artinya :
“Barang siapa menyembelih ternak qurban, sebelum tiba waktunya yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya, maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan”.

     3.    Daging Qurban Digunakan untuk Walimahan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, bahwa pada hari raya Idul Adlha mereka menyembelih ternak qurban dan di antara mereka banyak pula -pada hari-hari itu- yang mempunyai hajat (menantu, khitan, memperingati seribu hari wafatnya mayit dll). Maka sebagian dari mereka pada waktu menyembelih ternaknya ada yang berniat qurban, namun dalam praktiknya daging ternak tersebut tidak dibagi-bagikan kepada mustahiq tetapi digunakan untuk menjamu para tamu yang mendatangi hajatan mereka pada waktu itu, atau digunakan untuk walimahan.
Apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di daerah kita tersebut hukumnya boleh, namun tidak secara mutlak, artinya ada beberapa syarat yang harus diperhatikannya, yaitu :
     a.    Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti itu.
     b.    Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Jadi tidak boleh dimasak semuanya.
     c.    Jika si penyembelih itu sebagai wakil, dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging qurban untuk keperluan tersebut.

Syarat-syarat tadi secara rinci telah diterangkan dalam beberapa kitab :
     (a).    Kitab Bughyah hal. 258 :
يَجِبُ التَّصَدُّقُ فِي اْلأُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمِ، فَلاَ يُجْزِئُ نَحْوُ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرْشٍ وَجِلْدٍ، وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.
Artinya :
“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.
     (b).    Kitab Qolyubi juz IV hal. 254 :
(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.
Artinya :
“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun  diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.
     ©.    Kitab Bajuri juz I hal. 286
(قَوْلُهُ وَتَفْرِقَةُ الزَّكَاةِ مَثَلاً) أَيْ وَكَذَبْحِ أُضْحِيَةٍ وَعَقِيْقَةٍ وَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَمَنْذُوْرٍ وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا.
Artinya :
“Kata-kata kiyai mushonnif : boleh mewakilkan kepada orang lain dalam hal membagi-bagi zakat, demikian pula dalam hal menyembelih qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kaffarat dan nadzar. Dan bagi si wakil tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan itu kecuali jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian tertentu dari benda tersebut”.

     4.    Perbedaan dan Persamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Walaupun dua hal ini sudah cukup jelas hukum dan aturannya, namun masih saja kita melihat adanya kerancuan antara keduanya di kalangan kaum muslimin khususnya yang ada di pedesaan. Sebagian dari mereka ada yang punya pendirian kalau qurban untuk orang yang meninggal diperbolehkan, begitu pula aqiqah untuk orang yang meninggal seharusnya diperbolehkan juga.
Perlu diketahui, bahwa diantara qurban dan aqiqah in di satu sisi ada banyak persamaan, antara lain persyaratan ternak yang disembelih  dan hukum keduanya sama-sama sunnat, namun di sisi lain antara keduanya juga ada perbedaan-perbedaan. Antara lain : tentang waktu menyembelih dan cara membagi-bagi dagingnya. Perbedaan lain antara keduanya yaitu bahwa qurban untuk orang yang meninggal adalah sah seperti penjelasan di atas, sedangkan aqiqah untuk orang yang meninggal (jawa : ngaqiqohi wong mati) tidak sah, kecuali untuk si anak yang masih kecil yang belum sempat diaqiqahi sudah meninggal, maka dalam hal ini walinya/ayahnya masih disunnatkan mengaqiqahi anak tersebut.
Disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 243 :
وَقَال الرَّافِعِي وَغَيْرُهُ: وَلاَ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ السَّابِعِ، وَفِي الْعِدَّةِ وَالْحَاوِيْ لِلْمَاوَرْدِيْ، أَنَّهَا بَعْدَ السَّابِعِ تَكُوْنُ قَضَاءً، وَالْمُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا النِّفَاسُ فَإِنْ تَجَاوَزَتْهُ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الرَّضَاعُ، فَإِنْ تَجَاوَزَ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا سَبْعُ سِنِيْنَ فَإِنْ تَجَاوَزَهَا فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الْبُلُوْغُ، فَإِنْ تَجَاوَزَهُ سَقَطَتْ عَنْ غَيْرِهِ وَهُوَ الْمُخَيَّرُ فِي الْعَقِّ عَنْ نَفْسِهِ فِي الْكِبَرِ، وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِي بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ، وَاحْتَجَّ غَيْرُهُ بِهِ.

Artinya :
“Imam Rafi’i dan ulama lain berpendapat bahwa menyembelih aqiqah yang dilaksanakan setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi itu bukan qadla’. Sementara Imam Mawardi mengatakan hal itu adalah sebagi aqiqah yang diqadla’. Boleh juga ditunda sampai saat sebelum tuntasnya nifas (60 hari), boleh sampai saat sebelum lewatnya waktu menyusui (2 tahun) boleh sampai anak belum berusia 7 tahun dan boleh juga sampai saat sebelum usia baligh. Maka kalau sudah melewati usia baligh, wali atau orang lain sudah gugur kesunatan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalilnya -menurut Imam Rafi’i dan ulama lain- adalah bahwa Nabi SAW. Mengaqiqahi pribadinya sendiri setelah beliau menjadi rasul (setelah usia 40 tahun).
Dari keterangan tersebut, jelas bahwa tidak ada anjuran menurut syari’at untuk mengaqiqahi orang lain yang sudah dewasa, apalagi sang anak kok dianjurkan mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal, itu tidak ada aturan syari’atnya.

     5.    Ternak Betina untuk Qurban dan Aqiqah.
Ada satu lagi masalah sampingan yang terkait dengan ternak untuk qurban atau aqiqah, masalah itu sumbernya dari methos jawa tanpa adanya alasan yang jelas baik secara syar’i (tuntunan agama) atau secara aqli (rasio), orang-orang jawa itu sangat anti pati (jawa : sirikan) menyembelih ternak betina untuk qurban atau aqiqah, seakan-akan hal yang demikian itu merupakan suatu amalan yang haram.
Padahal para fuqaha’ telah memberikan fatwa, bahwa boleh dan sah menyembelih ternak betina untk qurban atau aqiqah. Mari kita simak keterangan yang tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.
Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi. Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.
Berdasarkan fatwa tersebut, kita mengerti bahwa ternak betina dan ternak jantan itu sama-sama boleh dan sah digunakan untuk qurban atau aqiqah. Hanya saja jika dipandang dari segi afdlaliyahnya ternak jantan lebih afdlal dari pada ternak betina.
Bahkan dalam suatau riwayat dinyatakan bahwa imam as-syafi’i lebih menyukai qurban dengan hewan betina ( Kifayatul Akhyar jilid II halaman 236 ).
6. Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non-Muslim (2)
Ibnu Qudamah mengatakan, boleh hukumnya memberi daging kurban kepada non-Muslim.

Kebolehannya ini dinisbatkan kepada bolehnya memberikan makanan dalam bentuk lainnya kepada mereka. Memberi daging kurban kedudukannya sama dengan memberi sedekah pada umumnya yang hukumnya boleh.
Imam al-Hasan al-Basri, Imam Abu Hanifah, dan Abu Tsaur berpendapat, daging kurban boleh dibagikan kepada non-Muslim yang fakir miskin. Sedangkan Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan kurban kepada mereka.

Al-Laits berpendapat jika daging itu dimasak kemudian non-Muslim dari kalangan ahlu zimmi diajak makan bersama, maka hukumnya boleh.

Imam Nawawi berpendapat umumnya ulama membedakan antara hukum kurban sunah dengan kurban wajib. Kurban wajib di antaranya adalah kurban nazar. Jika daging kurban berasal dari kurban sunah seperti saat Idul Adha karena ada kemampuan, maka boleh daging kurban dibagikan kepada Non-Muslim. Sementara jika kurbannya termasuk wajib maka memberikannya kepada non-Muslim dilarang.

Ustaz Ahmad Sarwat berpendapat, yang paling kuat adalah kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Terlebih kondisi mereka kekurangan. Hikmahnya adalah dengan kebaikan yang diberikan ada nilai positif kepada umat Islam.

Dengan itu siapa tahu menjadi jalan hidayah bagi non-Muslim. Dalam ahkamul fukaha disebutkan ada beberapa pendapat tentang hal ini.

Kitab kumpulan putusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama ini menyebut diperbolehkannya memberikan daging kurban kepada non-Muslim zimmi. Namun, syaratnya daging kurban itu dari kurban sunah bukan yang wajib.

Al-Adza’i menilai, pendapat itu tidak kuat. Mutlak hukumnya tidak memberikan bagian apa pun dari kurban kepada selain Muslim. Bahkan, jika seorang fakir miskin Muslim menerima daging kurban, ia tetap tidak
boleh memberikan daging tersebut kepada non-Muslim.

 

Minggu, 12 Juni 2016

HUSNUL KHOTIMAH


OLEH : MUBAROK,S.Ag
A.Pengertian Husnul Khotimah .
Husnun artinya “Baik”, Alkhotimah artinya “ akhir”. Jadi Khusnul khotimah artinya adalah “baik akhirnya”.
Maksudnya adalah “seseorang yang pada waktu akhir hidupnya (wafatnya) dalam keadaan baik islam, iman dan Ihsanya”.

B.Dalil tentang Husnul Khotimah . 

1.Firman Alloh Swt :
Artinya :  “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian mati melainkan dalam keadaan muslim (berserah diri)”. [Ali Imran : 102]

2. Hadits Nabi saw :
إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالخَـوَاتِيْمُ رواه البخاري وغَيْرُهُ.
Artinya : “Sesungguhnya amalan itu (tergantung) dengan penutupnya”. [HR Bukhari dan selainnya]

Berdasarkan Alqur’an dan hadits hadits diatas maka keadaan seseorang saat tutup usia memiliki nilai tersendiri, karena balasan baik dan buruk yang akan diterimanya tergantung pada kondisinya saat tutup usia.
Oleh sebab itulah, seorang hamba Allah yang shalih sangat merisaukannya. Mereka melakukan amal shalih tanpa putus, merendahkan diri kepada Allah agar Allah memberikan kekuatan untuk tetap istiqamah sampai meninggal.

C. Tanda tanda mati Husnul Khotimah.
Tanda-tanda husnul khatimah banyak yang telah disimpulkan oleh para ulama dengan penelitian terhadap nash-nash yang terkait. Di sini kami bawakan sebagian tanda-tanda tersebut, di antaranya :

1. Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal.
Rosullulloh Saw bersabda :
مَنْ كَانَ آخِرُ كـلاَمـِهِ : لاَ إِ لَهَ إِ لاَ اللهُ دَخـَلَ الجـَــنَّةَ.
Artinya : “Barangsiapa yang akhir ucapannya لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , maka ia masuk surga”.(HR. Hakim)

2. Meninggal dalam keadaan melakukan amal shalih.
Nabi Saw bersabda :
مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّة رواه أحـمـد وغـيْره.َ
Artinya : “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah (pahala) Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bershadaqah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga. (HR Imam Ahmad dan selainnya)”.

3. Meninggal pada malam Jum`at atau siangnya.
Rasulullah Saw bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya : “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum`at atau malam Jum`at, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur”. [HR Ahmad dan Tirmidzi]
Akan tetapi, ketahuilah wahai saudara-saudaraku, bahwa terlihatnya salah satu di antara tanda-tanda itu pada satu mayit, bukan berarti dia pasti menjadi penduduk Surga. Namun diharapkan, itu sebagai pertanda baik baginya. Sebagaimana jika tanda-tanda itu tidak pada satu mayit, maka janganlah divonis bahwa seseorang ini tidak baik. Semua ini merupakan masalah ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Azza wa Jalla.

D.Kisah orang mati Husnul Khotimah
Dalam kitab Siyarul A`lam an-Nubala` karya Imam ad-Dzahabi disebutkan bahwa Abu Tsa`labah berharap pada Allah Subhanahu Wata’ala agar ia dimatikan dalam kondisi sujud. Apakah permintaannya dikabulkan?
Rupanya Allah mengabulkannya. Ketika ia sedang menunaikan shalat malam (Qiyamul Lail), ia meninggal dalam kondisi sujud.
Suatu malam, putrinya bermimpi bahwa ayahnya telah meninggal, seketika itu juga ia bangun. Lantas ia panggil ibunya:
“Di mana ayah, bu?”
“Ayahmu di mushallah”
Segera putrinya memanggil Abu Tsa`labah, tetapi Abu Tsa`labah sama sekali tak menjawabnya. Berbegas ia bangunkan ayahnya namun apa yang didapat?  Ternyata ayahnya sudah meninggal dunia dalam keadaan bersujud.
Maha Besar Allah.  Alangkah bahagianya Abu Tsa`labah meninggal dunia sesuai dengan apa yang diinginkannya. Kelak ketika Hari Kebangkitan tiba, ia akan dibangkitkan dalam kondisi sujud. Ia telah mendapatkan khusnul khatimah (akhir –kematian- yang baik) di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala.

SU`UL KHATIMAH.


OLEH : MUBAROK,S.Ag


A.Pengertian Suul Khotimah
Su-un artinya “Buruk”, Alkhotimah artinya “ akhir”. Jadi Suul khotimah artinya adalah “Buruk akhirnya”.
Maksudnya adalah  “seseorang yang pada waktu akhir hidupnya (wafatnya) dalam keadaan buruk  islam, iman dan ihsanya”.
Su’ul khatimah (akhir yang buruk) adalah, meninggal dalam keadaan berpaling dari Allah Azza wa Jalla, berada di atas murkaNya serta meninggalkan kewajiban dari Allah.
Tidak diragukan lagi, demikian ini akhir kehidupan yang menyedihkan, selalu dikhawatirkan oleh orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah menjauhkan kita darinya.
B.Dalil tentang Mati Suul Khotimah.
Hadits Nabi Saw :

فَوَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُه  إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا                    
Artinya : Maka demi Alloh yang tiada tuhan selain-Nya, sesungguhnya ada diantara kamu yang melakukan amalan penduduk surga dan amalan itu mendekatkannya ke surga sehingga jarak antara dia dan surga kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapkan atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk neraka sehingga dia masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya ada seseorang diantara kamu yang melakukan amalan penduduk neraka dan amal itu mendekatkannya ke neraka sehingga jarak antara dia dan neraka hanya kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapka atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk surga sehingga dia masuk ke dalamnya.” (HR. Muslim)


C.Penyebab Mati Khusnul Khotimah
Ada beberapa Penyebab seseorang mati dalam keadaan Suul Khotimah, diantaranya adalah :
1.Karena di dalam I’tikadnya ada bid’ah, yang bertentangan dengan I’tikad yang  dibawa  oleh Rasulullah SAW,  sahabat dan tabi'iinya.  Ia memang rajin solatnya,  rajin membaca Al-Quran,  sampai kata Rasulullah (tentang khawarij itu) :"Membaca Al-Quran lebih rajin dari kamu (para sahabat) dan solatnya lebih rajin daripada kamu; sampai masing-masing jidadnya(dahinya) hitam ,  tapi mereka membaca Al-Quran tidak sampai ke lubuk hatinya dan solatnya tidak diterima oleh Allah swt." 
Oleh karena itu I’tikod bid'ah di dalam hati adalah sangat berbahaya,  seperti mengi’tikodkan bahwa Allah itu seperti makhluk, Misalnya :  betul-betul duduk dalam Arash,  padahal Allah itu Laitsa kamitslihi syai'un “ tidak sama dengan segala sesuatu”.
Kelak apabila pintu hijab itu telah terbuka,  maka dapatlah diketahui bahwa Allah itu tidaklah sebagaimana yang kau lukis dalam hati,  akhirnya nanti akan ingkar kepada Allah.  Nah di kala itu ia akan mati dalam Suul Khotimah.  Kelak kalau orang sudah sakaratulmaut dan terbuka hijab,  baru menyadari bahwa urusan ini demikianlah sebenarnya.
Kalau tidak sama dengan apa yang ditekadkan dalam hatinya,  dia akan bingung.  Nah,  dalam keadaan begitu dia matinya dalam Suul Khotimah,  meskipun amal-amalnya baik,  nauzubillah.  Maka yang paling penting itu adalah iktikad.
Tiap-tiap orang yang salah iktikad karena pemikirannya sendiri atau karena ikut-ikutan pada orang lain,  ia jatuh dalam bahaya ini.  Kesholehan dan kezuhudan serta tingkah laku yang baik,  juga tidak mampu untuk menolak bahaya ini. 
Termasuk bid’ah dalam tauhid adalah : mayakini bahawa amal perbuatan kita adalah timbul dari kekuatan kita sendiri yang memberi bekas (Taktsir), tidak percaya dengan alam barzah, surga & Neraka.
2.Lemah Iman  dan Hubbud-dunya. 
Sudah imannya lemah,  dikuasai pula oleh hubbud-dunya.  Mementingkan diri sendiri dalam soal-soal keduniawian itu artinya hubbu-dunya.  Kalau iman sudah lemah,  cinta kepada Allah juga jadi lemah,  dan kuat cintanya kepada dunia yang berarti mementingkan diri sendiri dalam soal-soal keduniawian. Akhirnya kalau sudah dikuasai betul-betul hubbud dunya,  tidak ada tempat untuk cinta kepada Allah S.W.T.
Hanya itu saja yang terlintas dihati;  Oh,  cinta kepada Allah,  Allah pencipta diriku. Tapi pengakuan ini hanya merupakan hiasan bibir batin saja.  Hal inilah yang meyebabkan dia terus menerus melampiaskan syahwatnya,  sehingga hatinya menghitam dan membatu,  bertumpuk-tumpuk kegelapan dosa itu dihatinya.  Imamnya semakin  lama,  semakin padam; akhirnya hilang sama sekali dan jadilah ia kufur,  hal ini sudah menjadi tabiat.
Firman Allah S.W.T. yanga rtinya "Hati mereka itu sudah dicap,  jadi mereka tidak bisa mengerti".
Dosa mereka merupakan kotoran yang tidak bisa dibersihkan dari hatinya. Kalau sudah datang sakaratul maut,  maka cinta mereka kepada Allah semakin lemah,  sebab mereka merasa berat dan sedih meninggalkan dunianya,  karena keduniawian sudah menguasai diri mereka.  Setiap orang yang meninggalkan kecintaannya tentu akan merasa sedih lalu timbul dalam fikirannya :"Kenapa Allah mencabut nyawaku ?"
Kemudian berubah hati murninya,  sehingga dia membenci takdir Allah.  Kenapa Allah mematikan aku dan tidak memanjangkan umurku ?  Kalau matinya dalam keadaan demikian,  maka ia mati dalam keadaan Suul Khotimah, naudzubillah.
 
D.Contoh orang mati Suul khotimah karena Hubbud-dunya.
1. Imam Alhafidz Adz Dzahabi rahimahullah berkisah bahwa : “ada seorang yang bergaul dengan pecandu khamr, maka saat ajal akan tiba, dan ada seseorang yang datang untuk mengajarinya syahadat, ia malah mengatakan : “Minumlah dan beri aku minum,” kemudian ia meninggal.
2. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga bercerita mengenai “seseorang yang diketahui gemar musik dan mendendangkannya. Tatkala wafat menjemputnya, dia diingatkan, katakanlah :لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , (tetapi) dia justru mulai mengigau dengan lagu sampai kemudian mati tanpa mengucapkan kalimat tauhid.
3. Imam Ibnu qoyim bercerita lagi : “Sebagian pedagang mengabarkan kepadaku tentang karib-kerabatnya yang hampir meninggal, sementara mereka di sisinya. Mereka mentalkinkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , namun ia mengigau “ini murah, ini barang bagus, ini begini dan begitu,” sampai ia meninggal dan tanpa bisa melafazhkan kalimat tauhid”.
4.Imam ghozali dalam Kitab Ihya juga berkisah “ada tukang jahit yang pada waktu sakarotul mautnya menggerakkan jari jari tanganya seperti sedang memasukan benang kedalam jarum, dan meninggal dunia dalam keadaan seperti itu”.
E.Doa Memohon Husnul Khotimah

ALLOHUMMAKHTIM LANAA BIHUSNIL KHOOTIMAH, 
WALAA  TAKHTIM 'ALAINA BI SUU-IL KHOOTIMAH
Artinya : "Ya Alloh, akhirilah hidup kami dengan husnul khotimah, dan jangan Engkau akhiri
hidup kami dengan suul khotimah"
اَللهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ عُمْرِىْ وَخَيْرَ عَمَلِىْ خَوَاتِمَهُ وَخَيْرَ اَيَّامِىْ يَوْمَ لِقَآئِكَ
Artinya :Ya Allah! Jadikanlah sebaik-baik umurku hingga akhirnya, dan sebaik-baik perbuatanku hinggaa kesudahannya dan sebaik-baik masaku hingga menjumpaiMu.

Tanbih dan Kisah nyata ; Pemuda Sholih mati Suul Khotimah.
Salah seorang pelaut mengisahkan kepadaku sebuah kisah yang pernah terjadi di kapal mereka. Ia berkisah: Kami berlayar di atas kapal mengitari berbagai negeri untuk mencari rizki. Pada sebuah perjalanan, kami ditemani oleh seorang pemuda yang shalih, tulus hatinya, baik budi pekertinya. Kami melihat pancaran ketakwaan yang memancar dari wajahnya, cahaya dan keceriaan tergambar pada kehidupannya. Kami tidak melihatnya kecuali dalam keadaan wudhu, shalat, atau dalam keadaan memberikan nasihat dan arahan. Jika telah datang waktu shalat, dia adzan untuk kami dan shalat memimpin kami. Jika salah seorang di antara kami tertinggal atau terlambat dia menegur dan menasihatinya. Kami senantiasa dimanjakan dengan nasihat-nasihatnya sepanjang perjalanan kami. Lautpun mengantarkan kami menuju sebuah pulau dari kepulauan di India, kemudian kami pun berlabuh di sana. Sudah menjadi kebiasaan para pelaut, menjadikan hari-hari berikutnya sebagai untuk beristirahat, setelah penatnya perjalanan jauh. Mereka berjalan-jalan di pasar-pasar kota untuk membeli barang-barang asing yang mereka temukan sebagai oleh-oleh untuk keluarga dan sanak saudara. Kemudian mereka kembali ke kapal di malam hari. Diantara mereka ada beberapa orang yang terjerumus ke dalam kesesatan. Mereka pergi ke tempat-tempat permainan, mengumbar hawa nafsu ke tempat-tempat hina dan pelacuran. Sedangkan pemuda shalih tersebut sama sekali tidak turun dari kapal, bahkan dia menghabiskan hari-harinya untuk membenahi kapal dan apa saja yang dibutuhkan untuk diperbaiki. Demikian pula ia sibukkan dirinya dengan berdzikir, membaca al-Qur an dan shalat. Pada suatu ketika, saat pemuda tersebut sibuk dengan pekerjaannya, tiba-tiba datanglah salah seorang awak kapal yang termasuk orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan melakukan segala perbuatan yang berseberangan dengan amal-amal shalih, dan berakhlak dengan akhlak yang rendah.

Dia berbisik kepadanya seraya berkata, ”Wahai sahabatku, kenapa engkau berdiam diri di kapal tidak menyertai kami?  Kenapa engkau tidak turun hingga melihat dunia yang bukan duniamu? Kamu akan melihat apa-apa yang bisa menyenangkan hatimu, dan menggembirakan jiwamu! Aku tidak berkata kepadamu, mari menuju tempat-tempat pelacuran, tidak juga ke tempat-tempat kebinasaan dan kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi marilah, lihatlah kepada tempat-tempat permainan ular, bagaimana bermain-main dengan ular, melihat kepada penunggang gajah, bagaimana dia menjadikan belalainya sebagai tangga kemudian dia naik dengan kedua kaki dan tangannya hingga mendirikannya di atas satu kaki. Lihatlah kepada orang yang berjalan diatas paku, orang yang mengunyah bara api seperti mengunyah huah-buahan, orang yang meminum air laut yang menyegarkannya seperti air tawar menyegarkannya. Wahai saudaraku turunlah, dan lihatlah manusia." Maka jiwa pemuda itupun tergerak rindu terhadap apa yang ia dengar. Maka dia berkata, ”Apakah yang kamu sebutkan memang ada diluar sana?’ Maka berkatalah teman yang buruk tersebut, ‘Ya, turunlah, lihatlah apa yang bisa menyenangkanmu’. Maka turunlah pemuda shaleh tersebut bersama dengan temannya. Keduanya berjalan-jalan di pasar kota dan berbagai sudut jalan hingga masuk ke sebuah jalan kecil yang sempit. Keduanya sampai di penghujung jalan didepan sebuah rumah kecil. Temannya masuk ke dalam rumah tersebut dan meminta kepada pemuda tadi untuk menunggunya dan berkata, ”Sebentar lagi aku akan mendatangimu, tetapi kamu jangan mendekat ke rumah itu.” Duduklah pemuda tersebut jauh dari pintu. Dia habiskan waktunya membaca dan berdzikir. Tiba tiba, dia mendengar suara tawa keras terbahak-bahak, dan terbukalah pintu yang tadi dimasuki oleh temannya dan keluarlah seorang wanita yang telah melepaskan rasa malu dan menanggalkan akhlaknya. Sang pemuda tergerak hatinya, diapun mendekat ke pintu dan memasang pendengarannya untuk mengetahui apa yang ada dalam rumah. Tiba-tiba dia mendengar suara yang lain, kemudian dia melihat dari celah-celah pintu, pandangan diikuti dengan pandangan yang lainnya, terus bergantian. Dia melihat sesuatu yang tidak biasa dan belum pernah ia lihat sebelumnya. Kemudian dia kembali ke tempatnya. Saat temannya keluar, pemuda tersebut segera menemuinya dan berkata, “Apa ini?! Celaka kamu! Ini adalah perkara yang dimurkai Allah, dan tidak Dia ridhai.” Temannya menghardik, ‘Diamlah, wahai orang buta, wahai orang yang dungu, ini bukan urusanmu.” Kemudian perawi kisah ini mengatakan, “Maka merekapun kembali ke kapal, di akhir-akhir malam. Sementara sang pemuda terjaga tidak bisa tidur sepanjang malam. Pikirannya sibuk mengurai apa yang telah dilihatnya. Panah setan telah menguasai hatinya, pemandangan tersebut telah menguasai batinnya. Belum lagi matahari terbit, fajar belum menyingsing tetapi pemuda menjadi orang pertama yang turun dan kapal, dalam benaknya tidak ada maksud lain kecuali hanya melihat-lihat, tidak ada keinginan lain kecuali hanya untuk melihat saja. Maka pergilah dia ke tempat tersebut, selesai melihat yang ini ia lanjutkan melihat yang itu dan begitu seterusnya melihat dari satu pemandangan ke pemandangan lainnya, hingga akhirnya ia berani membuka pintu dan menghabiskan waktunya di tempat tersebut. Hari berganti hari, sementara dirinya dalam keadaan demikian." Nahkoda kapal mencari-carinya, dan bertanya, ‘Dimana muadzdzin (tukang adzan) kita? Di mana imam shalat kita? Di mana pemuda shalih tersebut?” Tidak ada satu pelautpun yang menjawabnya. Sang nahkoda memerintahkan anak buahnya untuk berpencar mencarinya. Hingga sampailah kabar kepada sang nahkoda berita tentang pemuda shalih dari orang yang pergi menunjukkannya ke tempat maksiat tersebut. Sang nahkoda meminta orang itu menghadap, ia memaki dan memarahinya seraya berkata: “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah, dan takut adzabnya? Segera pergi ke sana dan bawa Ia kemari!”. Maka pergilah dia menuju pemuda tersebut, berulang kali, akan tetapi sia-sia. Orang tidak bisa membawa sang pemuda karena dia menolak dan tidak mau pulang bersama mereka. Maka tidak ada cara lain, pemimpin kapal akhimya mengutus beberapa orang untuk memaksanya kembali. Merekapun meringkusnya secara paksa, dan membawanya kembali pulang ke kapal, Perawi kisah ini melanjutkan, “Kapal tersebut berlayar kembali menuju ke negeri asalnya. Para pelaut kembali kepada pekerjaan mereka masing-masing, sementara sang pemuda berada di sisi kapal dalam keadaan menangis menyesali nasib, merintih-rintih hingga hampir putus urat nadinya karena kerasnya tangisan. Para awak kapal menghidangkan makanan untuknya, namun ia tidak mau memakannya. Selama beberapa hari demikianlah yang terjadi padanya. Kondisinya semakin memprihatinkan." Pada suatu malam, tangis dan rintihannya semakin menjadi-jadi, tidak ada satu orangpun dan awak kapal yang bisa tertidur. Maka nahkoda kapal mendatanginya dan berkata,“Wahai pemuda, bertakwalah kepada Allah, ada apa denganmu? Sungguh rintihanmu itu mengganggu kami, kami tidak bisa tidur, duhai engkau apa gerangan yang menjadikanmu berubah seperti ini?” Pemuda itupun menjawab sambil menahan sakit, “Tinggalkan aku sendirian, sungguh aku tidak mengetahui apa yang menimpaku.” Maka berkatalah nahkoda tersebut, "Apa yang menimpamu?”

Kemudian sang pemuda menyingkap pakaian dan auratnya, ternyata belatung-belatung tengah berjatuhan dari kemaluannya. Bukan main terkejutnya sang Nahkoda, tubuhnya gemetar ketakutan menyaksikan hal itu, ia berkata, ”A’udzubillahi min hadza (Aku berlindung kepada Allah dari yang demikian).” Kemudian ia berdiri meninggalkan pemuda tersebut. Sesaat sebelum fajar, awak kapal terbangun oleh suara keras yang memanjang, mereka segera berlari berhamburan menuju ke sumber suara dan mereka mendapati pemuda tersebut telah meninggal dalam keadaan menggigit kayu kapal, awak kapal mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa innailaihi raji’un) dan berdo’a memohon kepada Allah khusnul khatimah bagi pemuda tersebut. Maka jadilah kisah ini sebagai pelajaran bagi orang yang mengambil pelajaran. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah dan tidak ada benteng yang terbaik yang melindungi kita dari nafsu setan serta fitnah dari tempat-tempat maksiat kecuali atas izin dan pertolongan-Nya. Marilah kita bersama-sama menjaga hati dan pandangan dari gambar-gambar atau film tak senonoh karena jika mata sudah terbiasa melihat hal demikian, maka hati akan menjadi beku dan mendorong naluri serta akal untuk mencari-cari cara menyalurkan dorongan seksual kedalam bentuk perbuatan yang negatif.

Demikian, yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.