Kamis, 02 April 2020

PILAR PILAR KELUARGA BAHAGIA



Oleh : Mubarok
Untuk
membangun pernikahan yang kokoh,  Islam juga banyak memberikan tuntunan
dan pelajaran.  Dari referensi yang didapatkan,  setidaknya ada
 4 (empat) pilar yang menentukan sebuah keluarga akan kokoh atau rapuh.
Pilar-pilar tersebut adalah Zawaj, Mitsaqan ghalizhan, mu’asyarah bil ma’ruf
dan Musyawarah.
1.Zawaj
 yang berarti berpasangan;  
Dalam
istilah Islam, pergaulan dalam pernikahan disebut zawaj
 (berpasangan).  Suami isteri itu laksana sepasang sayap yang bisa
membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan.
Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang satu sama lain dan saling
kerjasama antara pasutri. Dalam ungkapan al-Qur’an, suami adalah pakaian isteri
dan isteri adalah pakaian suami, sebagaimana diilustrasikan dalam Surah
Al-Baqarah (2) ayat 187.

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ
لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya
: “Mereka [ Para istri ] adalah pakaianmu, dan kalian adalah pakaian untuk
mereka”.

Jika
pilar ‘berpasangan’ ini dipahami dalam pernikahan yang dibangunnya, tentunya
pasutri musti menyadari betapa mereka harus saling menjaga keseimbangan dalam
kehidupan rumah tangganya. Memaklumi kekurangan pasangannya dengan menghargai dan
menghormati kelebihannya, baik isteri terhadap suami, maupun suami terhadap
isteri. Insya Allah, fitrah ‘berpasangan’ dalam kehidupan rumah tangga yang
seperti ini akan sangat indah dalam hari-harinya.

2. Mitsaqan ghalizhan
yang berarti janji yang kuat;
Suami
istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh sesuai tersurat
dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa (4) ayat 21.


Dengan
ikatan yang kuat dan kokoh, tentunya suami istri akan bisa saling menyangga seluruh
sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini
dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat,
sementara yang lainnya melemahkan. Saling mengukuhkan, bukan saling
menggerogoti.

3. Mu’asyarah bil
Ma’ruf  atau Saling Memperlakukan Pasangannya dengan Baik.
 Ikatan pernikahan tentunya juga harus
dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan
baik dan patut, Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 19 memerintahkan hal ini:
 “Wa’asyiruhunna bil ma’ruufi , dan bergaullah dengan mereka dengan cara
yang baik.” Demikian Firman Allah Swt.
Seorang
suami harus selalu berfikir, berupaya dan melakukan yang terbaik bagi dan untuk
isteri. Demikian juga sebaliknya seorang isteripun musti berupaya yang sama
untuk suaminya. Kata mu’asyarah bil ma’ruf adalah bentuk kata kesalingan
sehingga perilaku berbuat baik harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada
isteri dan isteri kepada suami. Masing masing bercita-cita untuk menjadi ‘
orang nomor satu’ bagi pasangannya.


4. Musyawarah.
Kata
ini sudah pasti sangat mudah dimengerti dan dipahami. Pengelolaan rumah tangga
terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus
diselesaikan bersama. Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi,
meminta masukan, menghormati pandangan dan pendapat pasangannya dan mengambil
keputusan yang terbaik . Secara panjang lebar, Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah
(2) ayat 233 memberikan gambaran sebagai berikut:
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada
Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah/2:233).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar